Kabar Baik untuk PNS, Kini Naik Pangkat Digelar 6 Kali dalam Setahun

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemerintah akan menyelenggarakan proses kenaikan pangkat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama enam kali dalam setahun. Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya dilakukan dua kali dalam setahun.
Azwar Anas menuturkan, langkah ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga kalau tidak bisa ngurus tahun ini bisa tahun depan," ujar Azwar Anas dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden dikutip, Kamis (15/6/2023).
Menindaklanjuti arahan dari Jokowi, Azwar Anas akan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga mulai tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyelenggarakan kenaikan pangkat selama enam kali dalam setahun.
Selain itu, BKN juga melakukan penyederhanaan layanan untuk kenaikan pangkat dari semula 14 tahap menjadi dua tahap. Dengan kebijakan baru ini, dia berharap bisa mempermudah para ASN untuk melakukan kenaikan pangkat.