Tepis Korona, Sri Mulyani Posting Video Call dengan Jajaran Kemenkeu

Aditya Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

Ketiga, dia menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid-19.

Keempat, Sri Mulyani juga menyetujui usulan Direktorat Jenderal Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan. 

Terakhir, melakukan antisipasi dampak virus korona pada masyarakat, ekonomi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

"Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga keuangan negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahlil bakal Hidupkan Lagi Program Kompor Listrik, Siapkan Anggaran Rp815,56 Miliar

57 tahun lalu

Kembali Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS

57 tahun lalu

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Buat Apa Saja?

57 tahun lalu

Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp180,4 Triliun per Mei 2026, Setara 0,7 Persen PDB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal