Tepis Korona, Sri Mulyani Posting Video Call dengan Jajaran Kemenkeu

Aditya Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

Ketiga, dia menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid-19.

Keempat, Sri Mulyani juga menyetujui usulan Direktorat Jenderal Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan. 

Terakhir, melakukan antisipasi dampak virus korona pada masyarakat, ekonomi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

"Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga keuangan negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
2 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
2 hari lalu

Tutup Defisit APBN, Pemerintah Tarik Utang Rp614,9 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Lapor APBN Defisit Rp560,3 Triliun per November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal