Terdampak Banjir, Pembudi Daya Ikan Kecil Dapat Klaim Asuransi Rp425 Juta

Taufik Fajar
KKP memberikan pembayaran klaim asuransi terhadap 55 orang pembudi daya terdampak banjir di Indramayu. (Foto: Okezone)

Dia menjelaskan, kerugian atau kegagalan usaha yang ditanggung dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, bencana alam, yaitu kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh perubahan kondisi alam antara lain banjir, tanah longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami, dan angin topan. 

"Dan kedua, wabah penyakit ikan yaitu kejadian serangan penyakit ikan yang menyerang pada proses usaha budidaya," ucapnya.

Di tengah pandemi Covid-19, Slamet menegaskan, bantuan pembayaran premi APPIK termasuk salah satu kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Covid-19. Sementara itu, hingga akhir tahun 2020 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 orang pembudi daya ikan kecil di 30 provinsi dengan total luas lahan yang dilindungi asuransi yaitu 37.989,56 hektare. 

Sedangkan, khusus Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 penerima bantuan pembayaran premi APPIK tercatat sejumlah 237 orang dengan total luas yang dilindungi asuransi seluas 377,7 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, dan lele, dengan masa pertanggungan sejak Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura

Megapolitan
11 hari lalu

Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Mengkhawatirkan, KKP: Wajib Dikendalikan

Nasional
12 hari lalu

Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP Turun Tangan Investigasi

Nasional
2 bulan lalu

Dony Oskaria Ungkap Kampung Nelayan bakal Dikelola BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal