Terdampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM hingga Desember 2020

Aditya Pratama
Akibat pandemi Covid-19, pajak UMKM sebesar 0,1 persen saat ini ditanggung pemerintah hingga Desember 2020. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dengan membebaskan pajak UMKM.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan perpajakan untuk UMKM selama ini sudah sangat ringan dan sederhana. Di mana melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPh bunga 1 persen diturunkan menjadi setengah persen. 

"Itulah kewajiban perpajakan dari UMKM hanya membayar 0,5 persen dari omzet per bulan dan itu final," ujar Hestu dalam Webinar on Tv IDX Channel, Kamis (30/7/2020).

Hestu menambahkan, akibat pandemi Covid-19, pajak UMKM sebesar 0,1 persen saat ini ditanggung pemerintah. Artinya, mereka tidak ada beban sama sekali terkait perpajakan UMKM.

"Itulah insentifnya, di mana kita ingin membantu berapa pun sehingga mereka tidak perlu bayar sampai Desember 2020 agar fokus bagaimana keberlangsungan usaha dan insentif lain," katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Luhur Pradjarto mengatakan, pihaknya selama pandemi ini telah menerima aduan atau informasi dari pelaku UMKM sebanyak 235.900. Sektor yang paling terdampak adalah perdagangan besar dan eceran mencapai 40,92 persen. Kemudian, penyedia akomodasi makanan dan minuman mencapai 26,86 persen, dan pengolahan 14,20 persen. 

"Permasalahan-permasalahan yang dihadapi mereka, antara lain menurunnya permintaan, terhambatnya distribusi, hingga kesulitan permodalan dan bahan baku karena adanya kebijakan PSBB," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Nasional
21 jam lalu

Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya

Megapolitan
1 hari lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
1 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal