Terlambat Laporkan Akuisisi, Gojek Didenda Rp3,3 Miliar

Suparjo Ramalan
KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,30 miliar. (Foto: Antara)

Majelis komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019. Dengan begitu, majelis komisi berpendapat Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.

Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. "Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Setorkan Uang Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH

Nasional
1 bulan lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
2 bulan lalu

Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal