Tertahan di Kas Pemda, Insentif Tenaga Kesehatan Baru Disalurkan Rp3 Triliun

Rina Anggraeni
Tenaga kesehatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan langkah-langkah agar dana insentif tenaga kesehatan (nakes) segera disalurkan. Pasalnya, dana yang seharusnya diterima nakes tahun lalu itu belum seluruhnya dibayar. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menuturkan, dana insentif nakes yang disalurkan pemerintah daerah (pemda) baru sekitar 72 persen. "Jadi ada sekitar Rp3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti dalam video virtual, Kamis (4/2/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Gaji Nakes di Jakarta Disebut Tak Naik 10 Tahun, Pramono Buka Suara

Nasional
11 hari lalu

Seskab Teddy Pastikan Guru Tak Diabaikan: Insentif Naik di Zaman Presiden Prabowo

Nasional
13 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
15 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal