"Olahan bernatrium ternyata ada program di Bappenas yang RPJMN itu gula garam dan lemak atau GGL yang berkaitan dengan penyakit tidak menular. Lebih bahaya daripada penyakit yang menular, karena tanpa sadar bapak/ibu mengonsumsi setiap hari," katanya.
Iyan menekankan, yang jelas akan diterapkan oleh pemerintah yaitu pengenaan cukai untuk produk plastik dan MBDK. Hal ini karena sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lebih lanjut, dia menambahkan beberapa produk lainnya yang juga masuk dalam prakajian barang kena cukai di antaranya rumah, tiket pertunjukan hiburan (konser musik), fast food, tissue, smartphone, MSG, batu bara hingga detergen.
"Detergen hampir tiap hari bapak/ibu sekalian menggunakan deterjen ini. Pernah terpikir enggak detergen itu dialirkan kemana? Dibuang kemana? Ikan di selokan, kalau kena detergen mati juga. Ikan cere yang dulu banyak, sekarang sudah nggak ada lagi karena kena detergen," ucapnya.
"Apa detergen terus kemudian hilang? Enggak juga. Kesadaran ini enggak mudah. Saya kira prakajian ini perlu disampaikan supaya bisa jadi inspirasi," tuturnya.