Penyusunan peta jalan ini, menurut Tjahjo, menjadi salah satu prioritas Presiden Jokowi. Kepala negara sebelumnya meminta agar jabatan struktural di birokrasi dipangkas menjadi tinggal dua eselon saja. Sisanya akan dialihkan pada jabatan fungsional.
Pria kelahiran Surakarta ini telah menginstruksikan pemetaan jabatan eselon III-IV yang bisa disederhanakan lewat tiga SE MenPANRB, yaitu SE 384, 390, dan 391. SE itu ditujukan kepada menteri, gubernur, wali kota, dan bupati.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, pemangkasan jumlah eselon merupakan mandat Presiden (executive order) yang harus dilaksanakan.
"Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban," ucap dia.
Saat ini, kata Bima, peta jabatan PNS di seluruh Indonesia terdiri dari 11 persen pejabat struktural (termasuk eselon), 52 persen pejabat fungsional, dan 37 persen sisanya pelaksana.
"Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN," tuturnya.