JAKARTA, iNews.id - Polemik naik tidaknya tarif cukai rokok pada tahun depan terjawab sudah. Pada 2021, kenaikan tarif cukai rokok ditetapkan sebesar 12,5 persen.
"Kita menaikkan cukai rokok dalam hal ini 12,5 persen kenaikannya," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi yang menginginkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang maju dan unggul.
"Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini," katanya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memastikan, kenaikan tarif cukai mempertimbangkan banyak faktor mulai dari aspek kesehatan hingga tenaga kerja di industri rokok. Dari aspek kesehatan, dia menilai perlu adanya pengendalian konsumsi rokok.
"Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani," ucapnya.