JAKARTA, iNews.id - Wacana Edhy Prabowo menolak penenggelaman kapal pencuri ikan memicu polemik karena bertolak belakang dengan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Keputusan untuk memberikan kapal sitaan kepada nelayan dikhawatirkan tidak tepat sasaran dan bisa kembali dijual ke pemilik sebelumnya.
Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan menilai, wacana menteri kelautan dan perikanan yang baru untuk menyerahkan kapal rampasan hasil tindak pidana kepada nelayan atau koperasi perikanan tidak menyalahi UU Nomor 45 tahun 2009. Namun, dia khawatir karena kebijakan serupa penah dilakukan dan tidak berjalan mulus karena penerima kapal tidak siap dengan modal dan SDM.
"Jika memang mau dimanfaatkan dan tidak salah sasaran, KKP perlu membuat kriteria pihak mana saja yang bisa menerima hibah kapal sitaan tersebut dengan sejumlah syarat. Jadi asal tidak asal kasih dan akhirnya tidak dimanfaatkan," kata dia, dikutip Minggu (17/11/2019).
Kendati demikian, Suhufan menilai Edhy sebaiknya mengikuti pasal 69 ayat 4 UU 45/2009 saja dengan menenggelamkan kapal karena lebih aman dan meminimalisir kebijakan salah sasaran.
"Menteri Kelautan dan Perikanan perlu tetap konsisten menjalankan perintah UU atau regulasi saja dan tidak perlu melakukan kebijakan tambahan," ujarnya.