Tolak Penenggelaman Kapal, Edhy Prabowo Perlu Perketat Kriteria Nelayan Penerima Hibah

Antara
Susi Pudjiastuti (kanan) saat sertijab Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Edhy Prabowo (kiri). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wacana Edhy Prabowo menolak penenggelaman kapal pencuri ikan memicu polemik karena bertolak belakang dengan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Keputusan untuk memberikan kapal sitaan kepada nelayan dikhawatirkan tidak tepat sasaran dan bisa kembali dijual ke pemilik sebelumnya.

Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan menilai, wacana menteri kelautan dan perikanan yang baru untuk menyerahkan kapal rampasan hasil tindak pidana kepada nelayan atau koperasi perikanan tidak menyalahi UU Nomor 45 tahun 2009. Namun, dia khawatir karena kebijakan serupa penah dilakukan dan tidak berjalan mulus karena penerima kapal tidak siap dengan modal dan SDM.

"Jika memang mau dimanfaatkan dan tidak salah sasaran, KKP perlu membuat kriteria pihak mana saja yang bisa menerima hibah kapal sitaan tersebut dengan sejumlah syarat. Jadi asal tidak asal kasih dan akhirnya tidak dimanfaatkan," kata dia, dikutip Minggu (17/11/2019).

Kendati demikian, Suhufan menilai Edhy sebaiknya mengikuti pasal 69 ayat 4 UU 45/2009 saja dengan menenggelamkan kapal karena lebih aman dan meminimalisir kebijakan salah sasaran.

"Menteri Kelautan dan Perikanan perlu tetap konsisten menjalankan perintah UU atau regulasi saja dan tidak perlu melakukan kebijakan tambahan," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Viral Susi Pudjiastuti Kendarai Mobil Pikap Minta Rokok Sebatang, Netizen Auto Kaget: Merakyat

Buletin
9 bulan lalu

Susi Pudjiastuti bakal jadi Tenaga Ahli di Pemprov Jabar Tak Digaji

Nasional
9 bulan lalu

Dedi Mulyadi Ungkap bakal Angkat Susi Pudjiastuti jadi Tenaga Ahli: Minta Tak Digaji

Buletin
1 tahun lalu

Mata Berkaca-Kaca, Susi Pudjiastuti Bahagia Kapten Philip Bebas dari KKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal