JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen, berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Salah satunya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ketua BPKN Rizal E Halim menyatakan, sesuai undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui memberikan wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
“Peningkatan transaksi online (elektronik) selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen," ujar Rizal dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Untuk itu, kata dia, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag.