Transaksi Online Kian Marak, BPKN Akui Konsumen Rentan Rugi

Michelle Natalia
Kemendag dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen, berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen, berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Salah satunya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Ketua BPKN Rizal E Halim menyatakan, sesuai undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. 

Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui memberikan wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.

“Peningkatan transaksi online (elektronik) selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen," ujar Rizal dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020). 

Untuk itu, kata dia, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
7 bulan lalu

BPKN Tinjau Terminal BBM Plumpang, Pastikan Cek Kualitas Berlapis

Bisnis
8 bulan lalu

Duh, Kepala BPKN Curhat Banyak Pegawainya Hidup Pakai Pinjol!

Bisnis
11 bulan lalu

Mendag Soal Harga Minyakita di Atas HET: Kebanyakan di Indonesia Timur

Bisnis
12 bulan lalu

Profil Budi Santoso, Birokrat yang Dipilih Prabowo jadi Menteri Perdagangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal