Tunjangan ASN Naik Tahun Depan, Paling Rendah Rp10 Juta

Suparjo Ramalan
Dapat kenaikan, posisi ASN paling bawah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta pada tahun depan. (Foto: Sindonews)

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi. "Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya 

Menurut Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai. Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
8 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
9 hari lalu

Aksi Brutal KKB di Yahukimo Sasar ASN, Korban Luka Tembak di Leher

Nasional
15 hari lalu

Sadis! OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo, Korban Luka di Dada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal