Upah Minimum 2021 Tak Berubah, Ini Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

Sebagaimana diketahui, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur. SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas selama 2026, Mayoritas Dapat Pekerjaan

12 hari lalu

Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya

17 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

30 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal