Upah Minimum 2021 Tak Berubah, Sri Mulyani: Ini Bantu Perusahaan

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan mempertahankan upah minimum  provinsi (UMP) untuk 2021 bagi pekerja dinilai sudah tepat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan tersebut merupakan salah satu instrumen yang dibuat pemerintah agar perusahaan tidak semakin tertekan dalam masa pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Artinya, hal ini bisa mengantisipasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini merupakan instrumen fiskal yang mana membantu perusahaan. Ini kita cari titik balance-nya dari pemerintah menggunakan berbagai instrumen," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (27/10/2020). 

Saat ini, pemerintah menggunakan banyak sekali anggaran untuk perlindungan sosial dalam rangka mengompensasi dan membantu daya beli masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa tertolong dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Berbayar Batch 2 Dibuka Bulan Depan

Nasional
7 hari lalu

Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat

Nasional
8 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal