JAKARTA, iNews.id - Kebijakan mempertahankan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2021 bagi pekerja dinilai sudah tepat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan tersebut merupakan salah satu instrumen yang dibuat pemerintah agar perusahaan tidak semakin tertekan dalam masa pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Artinya, hal ini bisa mengantisipasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini merupakan instrumen fiskal yang mana membantu perusahaan. Ini kita cari titik balance-nya dari pemerintah menggunakan berbagai instrumen," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (27/10/2020).
Saat ini, pemerintah menggunakan banyak sekali anggaran untuk perlindungan sosial dalam rangka mengompensasi dan membantu daya beli masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa tertolong dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah.