JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law menghapus pajak dividen yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu tertuang dalam Pasal 111 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, PPh atas dividen dibebaskan asal diinvestasikan kembali di Indonesia. Selain itu, reinvestasi itu diberikan batas waktu tertentu.
“Dalam UU Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari (badan usaha) luar negeri oleh pemilik indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, penghapusan pajak dividen agar investor menginvestasikan kembali keuntungannya. Dengan kata lain, hal ini untuk mencegah dividen lari ke luar negeri.
"KIita meng-encourage devidennya itu dan agar masuk ke investasi, daru dia bebas pajak. Apabila dia tidak (diinvestasikan), dia kena pajak, pajak penghasilan. Ini tujuannya adalah untuk mendorong, men-support, memberikan dukungan, meng-encourage bagi para pemilik dana, agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi," tuturnya.