UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen, Ini Alasannya

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law menghapus pajak dividen yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu tertuang dalam Pasal 111 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, PPh atas dividen dibebaskan asal diinvestasikan kembali di Indonesia. Selain itu, reinvestasi itu diberikan batas waktu tertentu.

“Dalam UU Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari (badan usaha) luar negeri oleh pemilik indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki,” katanya, Rabu (7/10/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, penghapusan pajak dividen agar investor menginvestasikan kembali keuntungannya. Dengan kata lain, hal ini untuk mencegah dividen lari ke luar negeri.

"KIita meng-encourage devidennya itu dan agar masuk ke investasi, daru dia bebas pajak. Apabila dia tidak (diinvestasikan), dia kena pajak, pajak penghasilan. Ini tujuannya adalah untuk mendorong, men-support, memberikan dukungan, meng-encourage bagi para pemilik dana, agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Nasional
2 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Bisnis
2 tahun lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis
2 tahun lalu

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Bisnis
2 tahun lalu

Prabowo Teken Keppres Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal