"Ini terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," katanya.
Selain itu, seluruh K/L terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan empat RPerpres, baik di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.
UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha, dengan memberikan berbagai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha. Insentif ini diberikan kepada Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun korporasi dan industri nasional untuk menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya.
Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dalam jangka menengah dan panjang.