Efek lainnya, Indonesia juga tidak akan bisa berubah menjadi negara maju. Bahkan, Indonesia justru akan tetap terjebak sebagai negara dengan penghasilan menengah ke atas meskipun memiliki bonus demografi. "Pada akhirnya terjebak middle income trap,"ucapnya.
Ida menjelaskan, UU Cipta Kerja juga mencakup pada perlindungan tiga golongan. Yakni para pekerja, yang belum bekerja atau para pencari kerja dan yang terakhir adalah orang yang kehilangan pekerjaannya.
"Tidak benar kita tidak hanya berorientasi kepada pekerja. Tapi, memberikan kepastian perlindungan kepada teman-teman pekerja. Kami berusaha untuk meramu dari tiga sasaran tersebut," katanya.