Dalam video tersebut, Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, pemerintah telah menyiapkan dua skema pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat. Vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang dilaksanakan secara berbayar.
Skema vaksin tersebut mengikuti Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19, dan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6567 Tahun 2020 tentang Penugasan PT Biofarma dalam pengadaan vaksin Covid-19 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 tentang Penetapan Jenis vaksin Covid-19.
Adapun aturan mengenai teknis pelaksanaan vaksin akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. "Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan diterbitkan dalam 1 hingga 2 minggu ke depan," tuturnya.