Terkait hal ini, menurut Hanung, tengah didalami oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang jelas, kata dia, tidak ada pemotongan untuk BPUM.
"Mengenai ketentuan masalah yang disampaikan oleh Pak Bupati bahwa terkait pinjaman dan koperasi usaha yang dilakukan PT Esta Dana Ventura adalah ranahnya OJK. Jadi, OJK tentunya akan mendalami sesuai yang disampaikan Pak Bupati," tuturnya.
Hanung sebelumnya mengakui Esta Dana Ventura masuk dalam daftar pengusul BPUM. Sesuai peraturan yang ada, lembaga pengusul bertanggung jawab melakukan verifikasi data calon penerima BPUM.
Kemenkop UKM, kata Hanung, hanya menangani pemrosesan data awal (cleansing) untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya data ganda atau tak sesuai format.
"Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh KemenKopUKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” katanya.