Sementara proses balik nama sertifikat hak milik tanpa ada akta jual beli, hibah atau hibah waris sebenarnya mengindikasikan BPN tidak melakukan proses sesuai dengan prosedur. "Kedua jika balik nama melibatkan pemalsuan dokumen seperti KTP, notaris bodong, AJB bodong dan pihak-pihak di internal yang bisa jadi lalai atau terlibat mesti diusut dan dihukum secara gamblang," katanya.
Selain itu, kesatuan data di BPN masih tidak terkoneksi dengan baik sehingga modus semacam ini masih terus terjadi. Sebelumnya, Dino Patti Djalal membeberkan modus komplotan mafia tanah tersebut yakni membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang berkolaborasi dengan broker hitam dan notaris bodong.
"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," tuturnya.