WFH bagi PNS Diperpanjang sampai 4 Juni

Suparjo Ramalan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi PNS kembali diperpanjang sampai 4 Juni. Kebijakan tersebut seharusnya berakhir pada 13 Mei.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, perpanjangan WFH tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

"SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," kata Tjahjo, Jumat (29/5/2020).

Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan dalam SE, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
3 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
3 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal