Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kematian Mahasiswi UMM, Bripka AS Terancam Dipecat dan Dikenakan Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

Rabu, 23 September 2026 - 18:07:00 WIB
Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis mati kepada Bripka Agus Sulaiman, sementara Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan mahasiswi UMM. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Ayah Faradila Amalia Najwa langsung sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Bripka Agus Sulaiman. Sementara terdakwa lainnya, Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhanmahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Momen haru terjadi sesaat setelah hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/9/2026) siang. Keluarga Faradila yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis dan haru saat mendengar putusan majelis hakim.

Hakim Ketua Ahmad Sobirin menyatakan Bripka Agus Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Bripka Agus Sulaiman. Adapun Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 atas nama Agus Sulaiman dengan pidana mati," ujar Ahmad Sobirin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut