Bima menambahkan kalangan PNS juga diimbau untuk turut merumuskan jadwal rencana kerja serta penyampaian hasil kinerja harian. Selain itu, PNS juga diimbau untuk terus memberikan kabar terbaru mengenai keterangan lokasi masing-masing mereka kepada pihak atasan.
“Ini untuk menjamin Anda tetap bekerja di rumah dan tidak keluar,” kata Bima.
Sebagai informasi, Kemenpan-RB memutuskan untuk memperpanjang masa WFH bagi kalangan PNS hingga 21 April 2020. Keputusan itu sebagai respons atas penyebaran wabah Covid-19 yang makin meluas.
Perpanjangan masa WFH itu diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Negara. Edaran itu mengatur kembali jangka waktu ASN selama bekerja di rumah.
“Dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH). Edaran sebelumnya (WFH) berlaku hingga 31 Maret, hari ini diperpanjang hingga 21 april 2020,” ujar Sekretaris Menpan-RB, Dwi Wahyu Atmadji, Senin (30/3/2020).