JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam ditangkap Ditjen Imigrasi di lokasi hiburan malam di kawasan Jakarta Utara. Mereka diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ditjen Imigrasi menemukan, para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal.
"Kami melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan, yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran. Karena itu kami bergerak," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasiaan, Yuldi Yusman, Jumat (13/12/2024).
Para PSK Vietnam itu menjajakan diri dengan berkedok sebagai pemandu karaoke.