2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang Ditahan di Polda Jateng

Kristadi
Dua oknum polisi di Semarang ditetapkan tersangka pemerasan sejoli. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id - Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng terkait kasus pemerasan terhadap sejoli di kawasan Telaga Mas, Semarang Utara, Kota Semarang

Aksi kedua oknum polisi itu yakni, Aiptu RI anggota Binmas Polsek Tembalang dan Aiptu KS, anggota Satsamapta Polrestabes Semarang dinilai telah melanggar hukum pidana dan kode etik Polri. 

Keduanya nyaris dikeroyok puluhan warga usai tepergok memeras dua remaja yang berada di dalam mobil kawasan Jalan Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025). 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan,  tiga pelaku pemerasan, dua di antaranya anggota polisi dan satu warga sipil. 

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan melanggar kode etik Polri,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 hari lalu

Calon Taruna Meninggal di Akpol, Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Werving Hoegeng

17 hari lalu

Terungkap! Bupati Pemalang Diduga Peras Bawahan Rp1,98 Miliar untuk Urus Perkara di KPK

26 hari lalu

Istri Eks Wamenaker Noel soal 3 Mobil Dikembalikan KPK: Dibeli Pakai Uang Sah

30 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

1 bulan lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal