2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang Ditahan di Polda Jateng

Kristadi
Dua oknum polisi di Semarang ditetapkan tersangka pemerasan sejoli. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id - Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng terkait kasus pemerasan terhadap sejoli di kawasan Telaga Mas, Semarang Utara, Kota Semarang

Aksi kedua oknum polisi itu yakni, Aiptu RI anggota Binmas Polsek Tembalang dan Aiptu KS, anggota Satsamapta Polrestabes Semarang dinilai telah melanggar hukum pidana dan kode etik Polri. 

Keduanya nyaris dikeroyok puluhan warga usai tepergok memeras dua remaja yang berada di dalam mobil kawasan Jalan Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025). 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan,  tiga pelaku pemerasan, dua di antaranya anggota polisi dan satu warga sipil. 

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan melanggar kode etik Polri,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

UBK Ungkap Ketua BEM FH Terima Rp20 Juta, Diserahkan Lewat Oknum Polisi

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal