Di sisi lain, pihak kuasa hukum tergugat (sang ayah) menepis tuduhan tersebut. Pihak pengacara menegaskan bahwa perkara ini merupakan perselisihan biasa dan tuduhan tidak menafkahi tersebut akan dipatahkan melalui bukti-bukti yang telah disiapkan di persidangan.
Proses persidangan gugatan perdata ini masih terus bergulir di pengadilan setempat guna membuktikan kebenaran dari kedua belah pihak.