Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu

iNews TV
Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi lainnya, menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang diadukan terkait fitnah dan penyebaran nama baik melalui media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi,” jelas Rivai Kusumanegara.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Digelar Besok, Ini Harapan Kubu Jokowi 

Nasional
17 hari lalu

Roy Suryo Tolak Damai dengan Jokowi terkait Tudingan Ijazah Palsu

Nasional
24 hari lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
25 hari lalu

Roy Suryo Cs Ogah Mediasi, Kuasa Hukum: Itu Deklarasi Pengkhianatan

Nasional
25 hari lalu

Pakar Hukum Pidana Nilai Pernyataan UGM Bantah Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi secara Substansi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal