Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Residivis Pencurian di Pantai Nareh

iNews
Tim opsional Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap pria berusia 31 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian. (Foto: iNews).

Modus pencurian yang dilakukan, pelaku berhasil mengakses mobile banking korban dan menguras dana lebih dari Rp71 juta. Dari jumlah tersebut, Rp30 juta berhasil diamankan oleh polisi. 

Sementara sisanya telah digunakan untuk bermain judi slot dan membeli sepeda motor. Peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Regional
6 bulan lalu

2 Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Kembali Ditangkap, Gunakan Mobil Mewah

Sumut
6 bulan lalu

Warga Asahan Bakar Mobil dan Motor Terduga Pencuri Lembu, 1 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
9 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
9 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
9 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal