WAJO, iNews.id - Pembeli bahan bakar minyak (BBM) yang membawa badik di SPBU Amesang Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Aksi pelaku membuat resah petugas SPBU maupun warga.
Dalam video viral terlihat pria tersebut mengamuk sambil mengeluarkan senjata tajam jenis badik. Dia keluar dari kendaraannya kemudian mengancam para karyawan SPBU dan pembeli lainnya. Identitas pelaku diketahui berinisial ER (45) yang kini telah diamankan di Polsek Tempe.
Kapolsek Tempe AKP Candra Said Nur mengatakan, saat interogasi pelaku mengaku kesal tidak diperbolehkan mengisi BBM pertalite karena tidak memiliki barcode.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 2 pasal 1 dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara," ujarnya, Selasa (1/10/2024).