Bakar Lahan Berujung Penjara, 6 Tersangka Karhutla di OKU Timur Terancam 15 Tahun
OKU TIMUR, iNews.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dua kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lokasi berbeda. Para tersangka diduga membakar lahan dengan motif mulai dari membersihkan area hingga mencari tambahan penghasilan.
Keenam tersangka tersebut terjerat dalam perkara karhutla di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, dan kawasan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP) di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Mereka kini ditahan dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kasus pertama terungkap saat polisi berpatroli di Desa Keromongan. Petugas mendapati tiga orang berinisial S, AA, dan AP tengah melakukan pembakaran lahan.
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku membakar lahan dengan alasan membersihkan area.
Namun, pembakaran lahan tetap dinilai berisiko karena api dapat dengan mudah meluas, terutama saat kondisi lahan kering. Selain mengancam kawasan sekitar, pembakaran juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan asap yang mengganggu masyarakat.