Alasan Kejagung Tak Tetapkan Ayah Ronald Tannur Jadi Tersangka

iNews TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan ayah Ronald Tannur sebagai tersangka. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum menetapkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus hukum yang melibatkan keluarganya. Kejagung menegaskan penetapan tersangka membutuhkan pembuktian kuat dari dua elemen hukum yakni mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat). 

Menurut Kejagung, meski seseorang mengetahui tindakan kriminal, hal itu tidak serta-merta menjadikannya tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.

“Hingga saat ini, penyidik masih fokus mencari bukti kuat dan mendalami keterlibatan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11/2024).

Kejagung menambahkan kasus ini terus didalami dengan harapan dapat membuat terang peran masing-masing pihak.

Selain itu, Kejagung juga membeberkan bahwa penyelidikan turut melibatkan tiga hakim yang telah berstatus tersangka dan ZR, perantara dalam kasus ini. Keempat individu ini diperiksa sebagai saksi untuk menggali lebih dalam peran mereka dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam upaya penanganan kasus yang juga melibatkan integritas para pejabat hukum, Kejagung bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) guna memastikan tindakan-tindakan etis. KY telah memulai langkah pemeriksaan etis, sementara Kejagung berfokus pada substansi penyidikan untuk menemukan bukti tambahan. 

"Kami mengharapkan semua pihak koperatif demi mengungkap kebenaran," kata Harli.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

6 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

7 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

7 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

8 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal