Alasan Kejagung Tak Tetapkan Ayah Ronald Tannur Jadi Tersangka

iNews TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan ayah Ronald Tannur sebagai tersangka. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum menetapkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus hukum yang melibatkan keluarganya. Kejagung menegaskan penetapan tersangka membutuhkan pembuktian kuat dari dua elemen hukum yakni mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat). 

Menurut Kejagung, meski seseorang mengetahui tindakan kriminal, hal itu tidak serta-merta menjadikannya tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.

“Hingga saat ini, penyidik masih fokus mencari bukti kuat dan mendalami keterlibatan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11/2024).

Kejagung menambahkan kasus ini terus didalami dengan harapan dapat membuat terang peran masing-masing pihak.

Selain itu, Kejagung juga membeberkan bahwa penyelidikan turut melibatkan tiga hakim yang telah berstatus tersangka dan ZR, perantara dalam kasus ini. Keempat individu ini diperiksa sebagai saksi untuk menggali lebih dalam peran mereka dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam upaya penanganan kasus yang juga melibatkan integritas para pejabat hukum, Kejagung bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) guna memastikan tindakan-tindakan etis. KY telah memulai langkah pemeriksaan etis, sementara Kejagung berfokus pada substansi penyidikan untuk menemukan bukti tambahan. 

"Kami mengharapkan semua pihak koperatif demi mengungkap kebenaran," kata Harli.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
18 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
5 hari lalu

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal