Alasan Kejagung Tak Tetapkan Ayah Ronald Tannur Jadi Tersangka

iNews TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan ayah Ronald Tannur sebagai tersangka. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum menetapkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus hukum yang melibatkan keluarganya. Kejagung menegaskan penetapan tersangka membutuhkan pembuktian kuat dari dua elemen hukum yakni mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat). 

Menurut Kejagung, meski seseorang mengetahui tindakan kriminal, hal itu tidak serta-merta menjadikannya tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.

“Hingga saat ini, penyidik masih fokus mencari bukti kuat dan mendalami keterlibatan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11/2024).

Kejagung menambahkan kasus ini terus didalami dengan harapan dapat membuat terang peran masing-masing pihak.

Selain itu, Kejagung juga membeberkan bahwa penyelidikan turut melibatkan tiga hakim yang telah berstatus tersangka dan ZR, perantara dalam kasus ini. Keempat individu ini diperiksa sebagai saksi untuk menggali lebih dalam peran mereka dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam upaya penanganan kasus yang juga melibatkan integritas para pejabat hukum, Kejagung bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) guna memastikan tindakan-tindakan etis. KY telah memulai langkah pemeriksaan etis, sementara Kejagung berfokus pada substansi penyidikan untuk menemukan bukti tambahan. 

"Kami mengharapkan semua pihak koperatif demi mengungkap kebenaran," kata Harli.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

3 hari lalu

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

7 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

7 hari lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

8 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal