Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

Kamis, 24 September 2026 - 18:17:00 WIB
Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim
Buronan Kejagung Silfester Matutina (Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Pelindo Jasa Maritim buka suara terkait buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Silfester Matutina yang sempat menjadi Komisaris Independen. Silfester diangkat sebagai komisaris Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026, tetapi langsung diberhentikan per tanggal 23 September 2026.

Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh induk perusahaan.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick mengatakan pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (24/9/2026).

Tubagus Patrick menambahkan, perseroan menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," tambahnya.

Sebagai informasi, Silfester merupakan terpidana Kejagung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum menjalani proses hukuman atau dalam status buronan Kejagung.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut