Perbuatan Ammar Zoni diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pemidanaan itu minimal 5 tahun.
"Tentang rencana tuntutan (akankan maksimal) kami akan melihat hasil dari persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan juga kami memperhatikan faktor meringankan dan memperberat, seperti residivi itu merupakan hal memberatkan, tapi tuntutannya maksimal atau tidak kami lihat nanti," ujar dia.