Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, setelah ditetapkannya perolehan suara dari masing-masing paslon, KPU Banten memberikan tenggat waktu kepada pasangan calon yang keberatan dari perolehan suara hasil Pilkada 2024 sebelum KPU menetapkan pasangan calon terpilih.