Babak Baru Polemik Ijazah Gibran: PDIP Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan, Relawan Singgung Peran Masa Lalu

iNews TV
Polemik mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas di ranah publik dan politik nasional. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Polemik mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas di ranah publik dan politik nasional. Keputusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah memicu perdebatan tajam antara pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan kubu relawan pendukung.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut semakin membuktikan adanya pelanggaran konstitusi serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di balik pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada kontestasi sebelumnya. Menurut Hasto, kebenaran hukum pada akhirnya menemukan jalannya sendiri di tengah dugaan kebohongan politik.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Aswan, memberikan pembelaan. Ia justru mempertanyakan sikap PDIP dengan mengingatkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut pertama kali digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2019, di mana PDIP merupakan partai pengusung utamanya saat itu. Menurutnya, jika dokumen tersebut kini dipersoalkan, pihak pengusung di masa lalu seharusnya turut bertanggung jawab.

Dari sudut pandang hukum tata negara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan bahwa putusan MA menggunakan diksi "batal" dan bukan "membatalkan". Hal ini berarti surat keterangan tersebut secara hukum dianggap tidak pernah ada sejak awal, sehingga penggunaannya dinilai tidak sah dan bersifat berlaku surut (retroaktif).

Di sisi lain, gelombang desakan dari elemen masyarakat sipil turut mengalir. Sejumlah ormas yang tergabung dalam aliansi rakyat dan pembela umat sempat mendatangi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta. Mereka menyampaikan rekomendasi agar Presiden Prabowo secara bijak menyarankan Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri secara sukarela demi menjaga stabilitas nasional, etika moral berbangsa, serta menghindari potensi proses panjang pemakzulan melalui lembaga legislatif.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
19 jam lalu

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

23 jam lalu

Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

24 jam lalu

PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?

1 hari lalu

Golkar Respons MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Urusan Hukum Selesai, Selanjutnya Babak Politik

1 hari lalu

Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal