Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana. Dia meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut segera diperiksa.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Mahfud menegaskan persoalan penerbitan suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
"Pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Ditdikdasmen seharusnya segera diperiksa," ujar Mahfud, Sabtu (31/10/2026).
Mahfud juga memisahkan persoalan hukum penerbitan suket dengan keberlanjutan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, tindak lanjut terkait jabatan tersebut merupakan ranah politik.