Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa

Minggu, 01 November 2026 - 07:16:00 WIB
Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana. Dia meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut segera diperiksa.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Mahfud menegaskan persoalan penerbitan suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

"Pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Ditdikdasmen seharusnya segera diperiksa," ujar Mahfud, Sabtu (31/10/2026).

Mahfud juga memisahkan persoalan hukum penerbitan suket dengan keberlanjutan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, tindak lanjut terkait jabatan tersebut merupakan ranah politik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut