Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Minyakita Tak Sesuai Ukuran

iNews TV
Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter berinsial AWI. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter berinsial AWI. Tersangka berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita.

AWI ditangkap setelah penyidik penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Dari temuan Minyakita yang dikemas oleh AWI hanya berisi 800 ml, dari seharusnya takaran yang tertera pada kemasan 1 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kg.

Kemudian, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pots dari trader PT MGS di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per botol, kemasan pots dengan harga Rp680 per piece, dan kemasan 2 liter Rp870 per piece.

Tersangka juga mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Nasional
1 hari lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Nasional
3 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Seleb
4 hari lalu

5 Jam Diperiksa Polisi, Lisa Mariana Buru-Buru Pulang!

Nasional
4 hari lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Kasus Fitnah RK: Doakan yang Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal