PASAMAN, iNews.id — Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi di kawasan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 44 kilogram ganja dan menangkap tiga orang tersangka.
Penyergapan berawal saat tim BNNP menghentikan sebuah minibus merah di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi–Padang Sidimpuan. Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan empat karung plastik berisi puluhan paket ganja terbungkus lakban cokelat dengan berat total 44 kilogram. Dua orang kurir berinisial MR dan AAZ langsung diamankan di tempat kejadian.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya di kawasan Kuranji, Kota Padang. Pria yang ditangkap di Padang tersebut diduga kuat bertindak sebagai pemilik barang sekaligus bandar narkoba dalam jaringan ini.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 44 kilogram ganja, satu unit minibus, sejumlah ponsel, dan uang tunai telah diamankan di Kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.