Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:33:00 WIB
Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba dalam bentuk permen di Kota Malang, Jawa Timur (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AJE sesaat setelah dia menerima paket kiriman dari Inggris itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.

"Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa kantor Pos Indonesia," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan paket tersebut berisi tiga kemasan permen merek AI yang mengandung narkotika golongan I jenis THC.

Menindaklanjuti temuan itu, tim Bareskrim bersama Bea Cukai membiarkan paket dikirim ke alamat tujuan di Kota Malang. Setelah penerima membayar tagihan pajak paket, petugas mengantarkan barang tersebut ke sebuah rumah indekos di Kecamatan Lowokwaru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut