"Kita harus melihatnya berdasarkan aturan gitu. Kita harus tetap dalam koridor menegakkan aturan," ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya pihak yang mengaku bangunan tersebut legal hanya alibi karena tidak puas. Para pedagang diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan ke pengadilan jika merasa memiliki legalitas untuk menempati lahan tersebut.