Oleh karena itu, pihak aliansi mendesak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut hingga menetapkan tersangka jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
"Siapa yang menggunakan dokumen meloloskan Gibran sebagai persyaratan calon wakil presiden? Ya tentu KPU. Kalau ijazah itu tidak ada, kenapa Gibran bisa lolos? Berarti ada dokumen yang palsu yang diserupai seolah-olah itu adalah ijazah. Dalam konteks persoalan ini yang menggunakan dokumen palsu itu KPU karena KPU yang berwenang meloloskan seseorang pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai pasangan calon atau tidak," beber Paman.
Selain dugaan penggunaan dokumen palsu, KPU juga disorot atas dugaan penyelundupan norma pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk melegitimasi kelolosan Gibran saat itu.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka, ini mengkonfirmasikan pada kita seluruh rakyat Indonesia selama ini kebohongan besar yang ditutupi KPU RI, tetapi MK mampu membongkar itu," pungkasnya.