Cair Dirapel Rp900 Ribu! Pemerintah Salurkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir Tahun

iNews TV
Pemerintah resmi mengumumkan penyaluran kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi mengumumkan penyaluran kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memiliki penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema bantuan kali ini dialokasikan sebesar Rp300.000 per bulan. Penyaluran bantuan akan dilakukan sekaligus satu kali (dirapel) untuk periode tiga bulan yakni Oktober hingga Desember 2026, sehingga setiap pekerja penerima manfaat akan mengantongi total dana Rp900.000.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000. Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," ujar Airlangga usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Airlangga menambahkan, kebijakan ini digulirkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menopang perekonomian nasional di penghujung tahun. "Langkah ini kita ambil untuk menjaga bantalan sosial serta memastikan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah, tetap stabil dan terjaga di kuartal akhir tahun ini," tegasnya.

Pemerintah menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia menjadi penerima manfaat BSU dengan total alokasi anggaran mencapai hampir Rp12 triliun.

Guna memastikan penyaluran berjalan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan mekanisme teknis dan pemadanan data penerima. Pihak Kemnaker menegaskan pentingnya akurasi data agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan saat ini terus mematangkan data calon penerima BSU bersama BPJS Ketenagakerjaan agar penyalurannya tepat sasaran, cepat, dan transparan. Syarat utamanya adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK setempat," jelas pihak Kemnaker.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
19 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

19 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rp37 Triliun untuk Bayar Cicilan Kopdes Merah Putih, Pencairan Tunggu Audit BPK

20 hari lalu

Prabowo Beri Bantuan Upah Rp900.000 ke 13,3 Juta Pekerja, Cair di Kuartal IV 2026

20 hari lalu

Program Magang Nasional hingga Insentif Pajak Berlanjut di 2027, Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

20 hari lalu

Prabowo Siapkan Rp31 Triliun untuk Bansos hingga Akhir 2026, Bantuan Pangan hingga Subsidi Upah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal