SLEMAN, iNews.id - Polisi akhirnya menaahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Christiano tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye bernomor 424, dengan tangan diborgol dan masker putih.
"Barang bukti yang sudah kami amankan, yaitu mobil Honda CRV beserta STNK nya, satu lembar SIM, kendaraan mobil BMW nopol B 1442 NAC beserta STNK nya, sepeda motor Honda Vario," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025).
Polisi menyatakan bahwa Christiano lalai dalam berkendara, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Kecelakaan tersebut merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, yang saat itu mengendarai sepeda motor dan hendak berputar arah.