Saat penangkapan, polisi menemukan motor curian tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motor itu telah digadaikan.
Akibat luka tembak di kaki, R sempat dirawat di RS Bhayangkara Makassar sebelum dibawa ke Mapolsek Somba Opu untuk diproses hukum. Kini, R ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.