Detik-detik Polisi Menyamar Jadi Pembeli Tangkap Residivis Curanmor di Padang

Budi Sunandar
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat menangkap residivis pelaku curanmor dan pembobolan rumah. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

"Pelaku seorang residivis yang kami tangkap setelah anggota menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
9 jam lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Buletin
24 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Buletin
24 jam lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Buletin
2 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal