"Pelaku seorang residivis yang kami tangkap setelah anggota menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.