Prabowo lantas memandu para kepala daerah mengucapkan sumpah jabatan. Para kepala daerah lantas mengulangi pernyataan Prabowo.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” bunyi sumpah jabatan tersebut.
Diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 24 P tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Serta, Keputusan Menteri Nomor 100.2.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030.