JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie mendapat lebih dari 20 pertanyaan selama proses pemeriksaan.
"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," ujar Anang kepada wartawan.
Menurut Anang, Febrie diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka sekaligus dimintai keterangan terkait dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.
"Hari ini diperiksa terkait kasus TPPU dan kaitannya dengan perkara pidana asal, yaitu perkara korupsi," katanya.