Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Rismon Sianipar Pilih Fokus Garap Buku Wapres Gibran

Ari Sandita Murti
Rismon Sianipar, mengaku enggan ambil pusing terkait laporan yang dilayangkan pakar telematika Roy Suryo terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Foto: iNews TV

Roy menilai laporan ijazah palsu yang menyeret dirinya sebelumnya cacat hukum karena mencantumkan organisasi, bukan individu, sebagai korban. Selain itu, Roy membidik Rismon dengan Pasal 434 KUHP tentang fitnah dan Pasal 438 KUHP tentang persangkaan palsu terkait tudingan berulang mengenai aset Kemenpora.

"Dia membuat fitnah berseri secara sengaja dan telah memengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," tegas Roy Suryo di lokasi yang sama, Selasa (9/6/2026).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Metro Terjunkan Tim DVI Bantu Identifikasi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel

4 hari lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

5 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

6 hari lalu

Tak Main-Main! Ruben Onsu Serahkan Bukti ke Polda Metro Jaya usai Diserang Fitnah

7 hari lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal