DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang

iNews TV
DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Kesepakatan, diambil forum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang langsung disambut seruan "setuju" dari para peserta rapat.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati revisi UU DKJ yang diusulkan oleh DPR RI. Sikap itu, disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Tito dalam rapat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPIP Ajukan Anggaran Khusus Rp343 Miliar, Ingin Bangun Pusdiklat Seluas 7 Hektare

57 tahun lalu

BPIP Ajukan Tambahan Anggaran 2027 Rp370 Miliar, Buat Sosialisasi Pancasila hingga Diklat

57 tahun lalu

Ada Demo di DPR RI, Arus Lalin di Gatot Subroto Masih Ramai Lancar

57 tahun lalu

Massa Mulai Gelar Aksi di Depan DPR, Ini Tuntutannya

57 tahun lalu

DPR Minta Anggaran Pendidikan 2027 Tak Hanya Fokus Sarana-Prasarana: Jangan Lupa Kesejahteraan Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal