“Tentunya kita ikut arahan Presiden yang pertama,” kata Frega di kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, urusan status kewarganegaraan berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Kalau kemarin disampaikan statusnya karena sudah dicabut, kita menyerahkan kepada Kementerian Luar Negeri yang nanti akan mengomunikasikan,” ujar Frega.
Brigjen Frega juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran menjadi tentara bayaran, karena hal tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, seperti kehilangan status kewarganegaraan.
“Sebagaimana yang terjadi tadi, di mana desertir dari anggota TNI kemudian memutuskan untuk terlibat dalam konflik di wilayah tertentu, yang akhirnya berujung pada pencabutan status dan hak kewarganegaraannya,” jelasnya.
Diketahui, Satria sebelumnya berdinas sebagai prajurit Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Ia desersi dari dinas militer dan kemudian bergabung dengan pasukan Russian Special Military Operations, terlibat dalam konflik di Ukraina. Keputusan tersebut membuatnya kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Satria mengaku, keputusannya menjadi tentara bayaran dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi, dan kini berharap dapat kembali mengabdi di tanah air.